Gambar

Gambar
SELAMAT MEMBACA,HATAMUEI LINGGU NALANTAI HAPANGAJA KARENDEM MALEMPANG

14 July 2014

JALAN HADAT PERKAWINAN SEBAGAI REFLEKSI ETIKA KEHIDUPAN MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DAYAK NGAJU

Perkawinan Hindu Kaharingan Pada Suku Dayak

D
alam adat perkawinan yang berlaku di Kalimantan Tengah yang menggunakan sistem Bilateral, perkawinan adat ini diberlakukan pembayaran Jujuran (Jalan Hadat). Pembayaran Jalan Hadat dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Jalan Adat ini sudah dikenal luas, tapi apa nilai-nilai yang terkandung dibalik simbol-simbol Jalan Hadat tersebut dikaitkan dengan konsep ajaran agama Hindu Kaharingan secara keseluruhan belum banyak diketahui orang. Sehingga pemahaman masyarakat luas terhadap Jalan Hadat mentok pada upacara. Selain itu pertumbuhan dan perkembangan sosial masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju menuju tatanan kehidupan yang lebih maju dan modern membawa sejumlah perubahan. Ritual perkawinan sebagai salah satu sub kultur dalam kebudayaan masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju dengan berbagai unsur bawahannya, termasuk Jalan Hadat tentunya tidak imun terhadap perubahan tersebut.
Pada masa sekarang telah terjadi pergeseran dalam Jalan Hadat pada perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju, seperti Garantung Kuluk Pelek (Gong) dan Lamiang Turus Pelek kini digantikan dengan emas, perhiasan dan barang berharga lainnya. Lamiang Turus Pelek pada jaman dulu wajib ada karena pada saat upacara Haluang Hapelek (proses dialog penagihan dan pembayaran Jalan Hadat perkawinan) benda inilah yang akan menjadi tonggak perjanjian kedua mempelai dihadapan Ranying Hatalla/Tuhan Yang Maha Esa. Fenomena pergeseran ini juga semakin diperparah oleh kekurang pedulian terhadap nilai-nilai sakral perkawinan termasuk salah satunya adalah pentingnya penerapan Jalan Adat ini dalam perkawinan karena adanya pengaruh pergaulan bebas dan meniru gaya hidup yang kurang sesuai dengan adat ketimuran. Sehingga upacara perkawinan seakan-akan hanya merupakan sebuah simbol pengesahan sebuah hubungan saja.
Jika fenomena perubahan itu tidak disikapi secara adaptif dan efektif, keberadaan Jalan Hadat sebagai pedoman dan ajaran etika hidup bagi masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju tidak akan dirasakan lagi kekuatannya sebagai sumber daya manusiawi yang potensial untuk memilari sikap dan perilaku mereka. Dengan kata lain, Jalan Hadat sebagai salah satu oasis budaya masyarakat Hindu Kaharingan tetesan masa lalu hanya akan tinggal sebagai sebuah tinggalan sejarah dan monumen budaya masa lalu yang tanpa fungsi dan makna berarti lagi dalam konteks kehidupan mereka sebagai manusia dan masyarakat.
Mengingat Jalan Hadat sebagai salah satu penuntun moral dan pedoman etika bagi masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju, selain sudah cenderung mengalami penyusutan fungsi dan maknanya dalam realitas sosial budaya masyarakat Hindu Kaharingan, juga tidak menutup kemungkinan menuju ambang kepunahan, berbagai upaya pelestarian perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Salah satu ancangan mikro untuk menunjang keberhasilan upaya pelestarian ini adalah mengkaji secara khusus dan mendalam Jalan Hadat tentang fungsi dan maknanya. Secara dasariah, pengkajian ini bertujuan untuk merekostruksi pemahaman dan pemaknaan Jalan hadat dalam hal fungsi dan maknanya sebagai penuntun moral dan pedoman etika bagi mereka dalam bersikap dan berperilaku. Dengan memahami kembali secara tepat bentuk, fungsi dan makna Jalan Hadat, diharapkan mereka dapat kembali pada dunia kedalaman spiritual, kehalusan nurani dan ketajaman hati sebagai suatu kelompok masyarakat yang berwatak tenang dan cinta damai sesuai dengan konsep Belum Bahadat (hidup beradat) dan Budaya Rumah Betang.
Jalan Hadat
Pelek Rujin Pangawin adalah tata cara dan persyaratan yang ditempuh dalam beberapa kegiatan ritual perkawinan baik sebelum pelaksanaannya maupun disaat perkawinan itu dilaksanakan serta awal mulainya kehidupan berumah tangga termasuk didalamnya adanya Jalan Hadat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dan keluarganya. Hak, kewajiban dan tanggung jawab perkawinan termuat dalam Pelek Rujin Pangawin yang artinya Pedoman Dasar Perkawinan.(Nila Riwut, 2003:224). 
Jalan Hadat perkawinan  atau yang lazimnya dikenal oleh masyarakat umum sebagai Jujuran atau mas kawin adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki bagi calon mempelai perempuan dan keluarganya pada upacara perkawinan yang berdasarkan ketentuan hukum agama Hindu Kaharingan dan hukum Adat Dayak Ngaju yang berlaku serta tradisi dalam keluarga mempelai perempuan. Tentang asal adanya Jalan Hadat perkawinan ini dapat diketahui dalam Panaturan (Kitab suci agama Hindu Kaharingan) yang menyatakan sebagai berikut :
Pelek Rujin Pangawin ije manjadi suntu awi RANYING HATALLA hajamban Raja Uju Hakanduang intu lewu Bukit Batu Nindan Tarung, akan uluh kalunen panakan Maharaja Bunu dapit jeha, tuntang jetuh kea ije manjadi tampara bukun uluh bawi tege Palaku tuntang Jalan Hadat. (Panaturan,30.33)
Artinya :
Pelek Rujin Pangawin ini yang menjadi contoh dari RANYING HATALLA, melalui Raja Uju Hakanduang di Lewu Bukit Nindan Tarung untuk manusia turunan raja Bunu dan inilah yang menjadi awal perempuan ada Jalan Adat atau mas kawinnya.(Tim Penyusun, 2003;115)
Penerapan Jalan Hadat dalam upacara perkawinan masyarakat Dayak Ngaju, sesungguhnya yang menjadi intinya adalah bagaimana sebuah komunikasi yang akan terjalin antara keluarga luas dari pihak-pihak yang bersangkutan serta merupakan refleksi etika hidup masyarakat Dayak khususnya seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dan keluarganya. Penerapan Jalan Hadat ini bermuara dalam upaya mempertahankan hubungan sosial kemasyarakatan agar tetap berjalan dalam keadaan serasi, selaras dan seimbang, terutama hubungan sosial dengan anggota keluarga yang tercakup dalam temali kekerabatan darah dan temali kekerabatan perkawinan.
Latar belakang munculnya Jalan Hadat yaitu berpedoman pada pada “Pelek Indu Sangumang” (Raja Garing Hatungku dan Nyai Endas Bulau Lisan Tingang),  yang mana diriwayatkan bahwa Tuhan semesta alam (Ranying Hatalla) sebelum menurunkan manusia ke muka bumi, di alam atas telah terjadi perkawinan antara Nyai Endas Bulau Lisan Tingang/Indu Sangumang dengan Raja Garing  Hatungku. Namun setelah menikah, Nyai Endas Bulau Lisan Tingang tidak mau berkumpul dengan suaminya sebab dia merasa kurang persyaratan perkawinannya. Raja Garing Hatungku bertanya apakah yang kurang ? Nyai Endas Bulau Lisan Tingang meminta Palaku (mas kawin) atau Jalan Hadat sebagai bukti bahwa dia sudah kawin dan sebagai modal hidup yang dapat diperlihatkan kepada anak cucunya. Nyai Endas Bulau Lisan Tingang meminta Palaku (mas kawin) berupa :
1. Bukit lampayung Nyahu (Sandung/tempat tulang). Pada saat upacara Tiwah (upacara kematian tingkat terakhir untuk mengantarkan roh umat Hindu Kaharingan yang meninggal ke alam keabadian/Lewu Tatau), maka tulang belulang almarhum yang ditiwahkan akan disimpan dalam sebuah tempat berbentuk rumah yang lazim disebut dengan Sandung oleh masyarakat Dayak.
2.  Banama Bulau Pahalendang Tanjung Anjung Rabia Pahalingei Lunuk merupakan istilah dalam bahasa Sangiang yang berarti sebuah peti mati, yang merupakan simbol kesetiaan sehidup semati antara suami istri. Jadi maksud dari permintaan Nyai Endas Bulau Lisan Tingang yang terdapat dalam simbol peti mati ini adalah dia menginginkan sebuah kesetiaan sehidup semati dalam membangun rumahtangga.
3. Bukit Tampung Karuhei adalah sebuah tempat kumpulan rejeki dan kekayaan.   Bukit Tampung Karuhei ini menyimbolkan bahwa dalam membentuk sebuah rumahtangga tidak hanya bermodalkan cinta namun juga didukung oleh pemenuhan materi. 
Setelah syarat Palaku yang diminta oleh Nyai Endas Bulau Lisan Tingang terpenuhi barulah Nyai Endas mau berkumpul dengan suaminya. Tata cara perkawinan Nyai Endas Bulau Lisan Tingang dan Raja Garing Hatungku merupakan asal mula ritus perkawinan yang dilaksanakan oleh suku Dayak Ngaju dan juga yang menjadi awal adanya Palaku atau Jalan Hadat bagi perempuan.
Perkawinan
Istilah perkawinan berasal dari kata dasar kawin yang diberi awalan pe dan akhiran an, sehingga menjadi kata berimbuhan perkawinan. Selain istilah perkawinan juga didapati istilah lain yang mengandung arti sama yaitu pernikahan. Kata dasar nikah berasal dari bahasa Arab yang sering dihubungkan dengan kata akad yang artinya janji dalam artian perjanjian antara pria dan wanita sebagai suami istri (Hadikusuma, 2005 : 86). Sedangkan pengertian perkawinan menurut Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa “ perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya dalam pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Jadi perkawinan bukan saja merupakan sesuatu hal yang umum dalam masyarakat, namun secara kodrat baik seorang laki-laki maupun perempuan tentunya mempunyai keinginan untuk membentuk kehidupan secara bersama-sama sebagai suami istri yang memiliki kekuatan hukum baik itu hukum agama maupun hukum negara. Namun perkawinan bukan hanya dapat diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumahtangga tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan suami. Terjadinya perkawinan berarti berlakunya ikatan kekerabatan yang rukun dan damai” (Hadikusuma, 1977:70). 
Perkawinan dalam pandangan masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju merupakan suatu ikatan pertalian dalam rangka membentuk rumah tangga sendiri, sesuatu yang suci yang dijunjung tinggi dan dipertahankan seumur hidup dan hanya maut  yang memisahkan perkawinan itu seperti yang terdapat dalam semboyan perkawinan Dayak Ngaju adalah : Belum Hinje Nyamah Hentang Tulang, Ije Sandung Mentang. Artinya hidup berumah tangga sampai akhir hayat, yang maksudnya bahwa bagi pasangan suami istri hendaknya mereka harus mempertahankan rumah tangganya sampai salah seorang dari mereka meninggal dan yang hidup akan mengendong tulang yang meninggal pada saat upacara Tiwah.
Jalan Adat  Perkawinan Sebagai Refleksi Etika Kehidupan Masyarakat Hindu Kaharingan Suku Dayak Ngaju
Jalan Hadat dalam perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju tidak terlepas dari menunjang kelestarian sikap moral. Gagasan ideal upacara perkawinan yang telah diwariskan sejak dulu oleh leluhur masyarakat Dayak Ngaju dapat disebut sebagai gagasan primer dalam rangka membangun manusia, sebagai penunjang lambang pokok Batang Garing (pohon kehidupan dan Dandang Tingang (bulu ekor burung enggang) yang menyimbolkan ketiga alam dalam kehidupan manusia) serta sebagai tuntunan dan bimbingan moral dalam rangka pembangunan diri manusia itu sendiri secara utuh. Karena itulah terdapat isyarat adat yang saling terjalin dan melalui beberapa proses, dimana salah satu isyarat adat tersebut yaitu adanya Jalan Hadat dalam upacara perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju yang berbentuk benda-benda adat yang merupakan simbol yang memiliki nilai-nilai penting bagi masyarakat Dayak itu sendiri. Teori simbol dimanfaatkan untuk mengetahui bentuk Jalan Hadat dalam ritual perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju di Palangka Raya (Kalimantan Tengah). Teori simbol Kant (dalam Tri Guna, 2004:43) mendefinisikan bahwa simbol adalah perantara untuk menampilkan akal murni melalui relasi dengan yang transendental. Dan juga simbol berfungsi untuk (a) menerapkan suatu pengertian obyek pengalaman indrawi, (b) menerapkan hukum refleksi atas pengalaman kepada obyek lain. Dalam konteks arti simbolisme pada masyarakat Hindu, simbol juga sarat dengan makna status dan peranan. Itulah sebabnya pada masyarakat Hindu simbol dipandang sebagai identitas individu maupun kelompok. Sejalan dengan itu analisis bentuk Jalan Hadat dalam perkawinan masyarakat suku Dayak Ngaju juga berpedoman pada pandangan Sutrisno (1990;60) bahwa kebudayaan merupakan jagad makna dan nilai yang dikomunikasikan melalui lambang-lambang atau simbol-simbol.
Penentuan bentuk dan jumlah Jalan Hadat yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki dalam tahapan upacara perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju biasanya dilakukan pada saat proses Maja Misek. Pada saat Maja Misek inilah kemudian terjadi musyawarah mufakat antara kedua belah pihak untuk membahas mengenai Jalan Hadat yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki dengan melihat atau berpedoman pada kitab Panaturan dan Jalan Hadat yang telah dimiliki oleh ibu calon mempelai perempuan. Setelah musyawarah mufakat tentang Jalan Hadat dan penentuan waktu pelaksanaan upacara perkawinan ini selesai, maka akan dibuat surat perjanjian peminangan yang berisi tentang ketentuan bentuk dan jumlah Jalan Hadat yang harus disediakan oleh pihak laki-laki, waktu pelaksanaan upacara perkawinan dan ketentuan denda apabila salah satu pihak menunda atau bahkan membatalkan peminangan. Jalan Hadat tersebut yang akan diserahkan pada saat acara perkawinan. Adapun Syarat-syarat adat perkawinan Hindu Kaharingan di kalangan masyarakat Dayak Ngaju yang lazim dikenal dengan Jalan Hadat secara umum adalah terdiri atas :
Palaku, adalah mas kawin yang diwujudkan dalam sejumlah materi simbolis, dimana pada jaman dahulu adalah berbentuk sebuah Balanga atau Guci Cina yang memiliki nilai tinggi atau benda pusaka keluarga maupun dapat berbentuk sebuah gong, namun pada saat sekarang dapat digantikan dengan sebidang tanah atau barang berharga lainnya. Palaku ini fungsinya adalah sebagai jaminan hidup bagi mempelai perempuan dari mempelai laki-laki, dimana nantinya Palaku ini merupakan hak wanita sepenuhnya dan akan diwariskan kepada anak-anak mereka. Palaku ini mutlak harus ada dan merupakan syarat perkawinan yang utama dan pertama.  Palaku merupakan hak ikat oleh pengantin laki-laki terhadap pengantin perempuan dihadapan keluarga, bahwa ia memperoleh wanita tersebut dan akan dijadikan pasangan hidupnya dalam berbagi rasa. Palaku ini tidak boleh dipindah tangankan ataupun dijual karena merupakan dasar hidup bagi kedua mempelai dalam membangun rumah tangga atau sering disebut juga dengan Galang Pambelum dalam bahasa Dayak Ngaju.
Saput, adalah suatu materi simbolis yang ditujukan kepada saudara kandung laki-laki mempelai perempuan atau saudara sepupunya jika tidak memiliki saudara kandung laki-laki, yang berbentuk kain atau pakaian. Fungsi Saput ini adalah ungkapan terima kasih mempelai laki-laki terhadap saudara laki-laki mempelai wanita yang telah menjaga mempelai wanita sebelum mempelai wanita tersebut memasuki jenjang perkawinan. Makna dari Saput itu sendiri adalah sebagai wujud penghargaan calon pengantin laki-laki terhadap calon ipar laki-lakinya yang telah rela melepas saudara perempuannya dan atas pengorbanan mereka melindungi mempelai perempuan pada saat dia belum menikah. Selain itu dengan adanya pemberian Saput ini merupakan pertanda bahwa seorang laki-laki yang ingin mengambil seorang perempuan sebagai istrinya tidak hanya mengambil perempuan tersebut saja tetapi dia juga mengambil saudara-saudara dari perempuan yang akan dia jadikan istri tersebut sebagai keluarga yang patut dihormati dan dicintai layaknya dia mencintai saudaranya sendiri. 
Pakaian Sinde Mendeng, adalah berupa sepotong pakaian atau kain baju yang diberikan oleh mempelai pria kepada ayah dan ibu mempelai wanita. Dimana pakaian Sinde Mendeng ini berfungsi sebagai permohonan ijin mempelai laki-laki untuk memperistri putrinya. Pakaian Sinde Mendeng merupakan perlambang bahwa mempelai laki-laki tidak hanya mengambil mempelai wanita menjadi istrinya tetapi juga menerima orang tua dari isterinya dengan baik dan menghormati serta menyayangi mereka seperti menyayangi orang tua kandungnya sendiri. Selain itu Pakaian Sinde Mendeng ini juga merupakan wujud simbolik untuk mengganti pakaian orang tua pengantin perempuan selama mereka merawat pengantin perempuan.                       
Sinjang Entang. Sinjang adalah materi simbolis berupa satu lembar kain panjang yang disebut Bahalai yang diberikan kepada ibu mempelai wanita. Sinjang berfungsi simbolis sebagai pengganti pakaian ibu perempuan saat melahirkan anaknya tersebut dahulu. Sedangkan Entang juga merupakan sebuah materi simbolis berbentuk satu lembar kain panjang yang disebut Bahalai yang diberikan kepada ibu mempelai wanita  yang berfungsi sebagai pengganti alat untuk menggendong mempelai wanita pada saat masih  bayi, selain itu juga sebagai simbol agar kedua mempelai memiliki rasa saling cinta kasih terhadap kehidupan baru yang mereka bangun layaknya seorang ibu yang menyayangi anaknya, seperti itu juga diharapkan kedua mempelai ini nantinya membangun kelurga rumahtangga sampai Hentang Tulang (sampai maut memisahkan) tidak bisa terpisah.
Lapik Luang, adalah materi simbolis berupa satu lembar kain panjang ataupun tikar dari rotan. Lapik Luang berfungsi sebagai alas Sangku Pelek. Selain itu juga terdapat Mangkok Luang (mangkok putih yang berisi beras) yang nantinya akan diberikan kepada para Mantir Luang dan Mantir Pelek (perantara) yang bertugas dalam acara Haluang Hapelek sebagai wujud atau ungkapan terima kasih yang punya acara atas jasa para Luang (perantara). Lapik Luang ini bermakna penghormatan terhadap prosesi Haluang Hapelek dan menunjukkan bahwa kita percaya  Haluang Hapelek merupakan prosesi yang bersifat sakral.
Tutup Uwan, diwujudkan dalam materi simbolis berupa kain hitam sepanjang dua yard yang diberikan kepada nenek mempelai perempuan. Secara ritual Tutup Uwan tersebut berfungsi sebagai penutup kehidupan kedua mempelai dari segala bahaya yang selalu mengganggu kehidupan manusia. Tutup Uwan bermakna untuk melindungi kedua mempelai pada saat melewati daerah Pukung Pahewan (daerah yang ada penunggunya), menghindarkan kedua mempelai dari Sial, Pali Dahiyang Baya (sial, pantangan dan pertanda buruk) yang dapat menggangu kedua mempelai dalam membangun rumah tangganya. Jadi Tutup Uwan ini secara formalitas adalah untuk nenek calon mempelai perempuan agar nenek ini memberikan perlindungan selaku orang tua dan Tutup Uwan ini adalah untuk menutup atau melindungi kedua mempelai dari Sial, Pali Dahiyang Baya (sial, pantangan dan pertanda buruk) yang dapat masuk melalui ubun-ubun.
Duit Lapik Ruji, adalah materi simbolis  berupa uang logam perak Belanda senilai satu ringgit/golden. Duit Lapik Ruji ini sebagai alas atau dasar celengan kedua mempelai. Duit Lapik Ruji ini berfungsi sebagai penarik datangnya rejeki selama mereka hidup sebagai sepasang suami istri. Duit Lapik Ruji ini merupakan simbol harapan agar dalam kehidupan rumah tangga kedua mempelai nafkahnya selalu terpenuhi dan banyak rejeki. Kata Lapik Ruji berasal dari kata Lapik yang berarti alas atau dasar. Ruji dari kata Loji yaitu bangunan yang kokoh. Sehingga yang dimaksud dengan adanya Duit Lapik Ruji maka rumahtangga kedua mempelai memiliki dasar yang kuat dan kokoh.
Bulau Singah Pelek, adalah materi simbolis berupa emas bubuk minimal satu keping (2,7 gram) atau bisa juga dalam bentuk cincin kawin. Bulau Singah Pelek sebagai pertanda bahwa kedua mempelai telah terikat dalam hubungan berumahtangga membentuk keluarga yang baru terpisah dari keluarga yang lama. Makna adanya syarat ini sebagai Jalan Adat dalam upacara perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan adalah agar rumahtangga itu tidak tersesat, artinya dapat berjalan dengan baik, bahagia dan sejahtera. Selain itu juga melambangkan kemurnian cinta kasih suami istri seperti emas yang tidak pernah luntur, begitu pula cinta kasih mereka dalam membina kehidupan berumahtangga. Dengan adanya Bulau Singah Pelek diharapkan kedua mempelai selalu ingat bahwa mereka telah terikat dalam sebuah ikatan perkawinan yang harus mereka jaga keutuhan dan keharmonisannya sampai maut yang memisahkan atau Nyamah Hentang Tulang Ije Sandung Mentang.
Duit Turus (Timbuk Tangga), adalah materi simbolis berupa uang logam recehan (biasanya logam seratus perak) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama keduabelah pihak dengan jumlah seimbang yang harus disediakan oleh masing-masing pihak. Duit Turus ini akan dibagikan pada saat upacara perkawinan kepada para undangan yang hadir. Duit Turus yang sebenarnya hanya dibagikan kepada para orang tua yang hadir dalam upacara perkawinan tersebut, bukan diberikan kepada seluruh tamu yang hadir dalam artian anak kecil atau yang masih muda. Hal ini dikarenakan Duit Turus itu berfungsi sebagai tanda atau saksi bahwa telah berlangsung sebuah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, sehingga apabila masyarakat menjumpai kedua orang ini berduaan tidak akan menjadi gunjingan atau masalah bagi masyarakat, selain itu jika dikemudian hari terjadi masalah dalam kehidupan kedua mempelai maka orang-orang yang telah menerima duit turus tersebut yang akan menjadi saksi. Maksud adanya Duit Turus ini adalah sebagai tanda bahwa mereka yang menerima uang itu telah menyaksikan ikatan perjanjian perkawinan kedua mempelai. Selain itu Duit Lapik juga merupakan simbol permohonan doa restu kedua mempelai kepada orang-orang yang menghadiri upacara perkawinan mereka.
Garantung Kuluk Pelek, adalah materi simbolis berupa sebuah gong. simbol bukti ikatan perkawinan dengan maksud agar kedua mempelai sanantiasa ingat dan menyadari akan arti perkawinan itu serta ingat akan janji yang telah mereka ikrarkan. Garantung Kuluk Pelek juga menyimbolkan kewibawaan seorang suami, dimana kewibawaan inilah yang diharapkan oleh seorang wanita dari seorang suami dalam membina kehidupan berumahtangga. Makna lain dari gong adalah sebagai meluruskan jalan kehidupan bagi kedua mempelai bahwa perkawinan itu bertujuan untuk membangun rumahtangga yang bahagia.
Lamiang Turus Pelek, adalah materi simbolis berupa sepucuk Lamiang (manik batu agate), dimana syarat ini tidak dapat digantikan dengan barang lain. Lamiang Turus Pelek ini merupakan saksi janji mempelai berdua kepada semua sanak keluarga dan semua ahli waris tentang tulusnya cinta mereka berdua untuk membangun rumahtangga. Lamiang Turus Pelek merupakan tonggak pertama pada saat orang melaksanakan Pelek perkawinan. Lamiang Turus Pelek ini merupakan suatu tanda perjanjian kedua mempelai yang secara sadar bahwa mereka akan membina rumahtangga mereka ibarat Turusnya berupa Lamiang yang ada dengan hati jernih, saling mencintai, mengerti satu sama lain, saling bantu membantu dalam masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan berumahtangga.
Pinggan Pananan Pahanjean Kuman, adalah materi simbolis berupa seperangkat peralatan makan bagi kedua mempelai. Pinggan Pananan Pahanjean Kuman ini merupakan simbol untung ukur tuah hambit (rejeki) kedua mempelai yang bersama-sama dalam membangun rumahtangga dengan satu rasa, satu hati dan tanggungjawab bersama dalam menjalani pahit manis kehidupan secara bersama-sama.
Jangkut Amak, adalah materi simbolis berupa peralatan tidur kedua mempelai. Jangkut Amak ini melambangkan kesiapan  seorang pria untuk memasuki kehidupan berumahtangga.
Rapin Tuak, adalah materi simbolis berupa minuman tuak dengan jumlah seperlunya yang akan digunakan pada saat acara Haluang Hapelek. Rapin Tuak ini merupakan simbol luapan kegembiraan atas perkawinan yang akan berlangsung sehingga dibagikan kepada para undangan yang hadir pada saat Haluang Hapelek namun hanya dalam jumlah yang terbatas. Selain itu tuak ini digunakan sebagai sesajen pada saat upacara perkawinan.
Bulau Ngandung, merupakan biaya pesta perkawinan yang berfungsi untuk menyiapkan jamuan bagi para kerabat dan tamu undangan yang datang memberikan doa restu atas perkawinan. Bulau Ngandung ini merupakan ungkapan terima kasih atas doa restu semua sahabat, sanak keluarga kedua belah pihak dan para undangan serta sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada Tuhan atas anugerahnya sehingga perkawinan tersebut dapat berlangsung.
Batu Kaja, adalah materi simbolis berupa benda adat seperti gong atau bisa juga emas murni yang beratnya ditentukan berdasarkan kesepakatan ataupun berupa barang berharga lainnya. Batu Kaja ini dibayar pada saat upacara Pakaja Manantu. Batu Kaja ini bukan dari mempelai laki-laki melainkan dari orang tua mempelai laki-lakinya. Batu kaja merupakan ungkapan rasa bahagia dan wujud cinta kasih orang tua mempelai laki-laki terhadap menantunya yang bersedia menerima anaknya sebagi seorang suami dan bersedia merawat serta sampai mengasuh cucu-cucu mereka nantinya.
Seperti itulah ke–16 (enam belas) butir Jalan Hadat dalam upacara perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju yang harus diwujudkan dengan nyata, dapat didengar, dilihat dan dirasakan sebagai benda simbolis sikap moral. Dimana sebenarnya bukan jumlah satuan materinya yang menjadi sasaran penting melainkan yang lebih utama adalah nilai etika tingkah laku manusianya yang diharapkan tercipta dari penerapan Jalan Hadat tersebut.  Karena pada dasarnya materi simbolis berupa Jalan Hadat ini merupakan bentuk sikap moral kesopanan seorang laki-laki terhadap perempuan dan keluarganya.
Sebuah perkawinan yang ideal menurut Hindu Kaharingan adalah sebuah perkawinan yang sesuai dengan Pelek Rujin Pangawin (Pedoman dasar perkawinan) Indu Sangumang dan ketentuan-ketentuan yang disebut dengan ketentuan adat kawin. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah :
1.     Orang kawin harus sesuai garis keturunannya
2.     Dalam perkawinan Dayak, pihak laki-laki yang datang ke rumah pihak perempuan dan membayar Palaku yaitu mas kawin
3. Pihak wanita yang menerima harus mengadakan pesta untuk menyambut kedatangan pihak laki-laki.
4.  Laki-laki dan perempuan yang menjadi suami istri mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama terhadap pembinaan rumah tangga dan keturunan.
5.  Pihak yang menimbulkan perceraian atas perkawinannya harus menanggung dan mengganti kerugian perkawinan. (Tim Penyusun, 1998 : 9-10)

Jalan Hadat secara umum bermakna sebagai pengikat antara suami istri yang tidak bisa diputus, karena jika Jalan Hadat tidak dibayarkan, maka tidak adanya Surat Perjanjian Kawin, dengan demikian tidak adanya sebuah perkawinan. Dengan adanya isyarat-isyarat adat berupa adanya Jalan Hadat  dalam upacara perkawinan ini merupakan salah satu upaya untuk menunjang kelestarian sikap moral dalam rangka membangun diri manusia dan menjaga keharmonisan hidup manusia dengan Tuhan, sesama dan lingkungan.
Pembayaran 16 (enam belas) butir materi simbolis sikap moral kesopanan dalam Jalan Hadat adalah menuntut pihak pengantin laki-laki mematuhi norma terhadap keluarga pihak pengantin perempuan dan ikrar untuk menjaga keutuhan rumahtangga yang akan dibangun yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ranying Hatalla/Tuhan Yang Maha Esa yang dalam hal ini dimanifestasikan dengan Kameluh Putir Santang, para leluhur dan masyarakat.  Dari keseluruhan Jalan Hadat tersebut ada yang bermakna khusus bagi kedua mempelai itu sendiri, bagi keluarga maupun masyarakat. Pembayaran Tutup Uwan, Sinjang Entang, Pakaian Sinde Mendeng, Saput, Lapik Luang, Bulau Ngandung, Duit Turus di atas merupakan suatu simbol yang bermakna sikap sopan santun atau penghormatan penganten laki-laki dan keluarganya terhadap keluarga dekat, keluarga jauh pihak penganten perempuan serta masyarakat yang diundang menghadiri upacara perkawinannya. Sedangkan pembayaran Palaku, Garantung Kuluk Pelek, Lamiang Turus Pelek, Bulau Singah Pelek, Duit Lapik Ruji, Pinggan Pananan Pahanjean Kuman dan Jangkut Amak merupakan perlambang ikrar dan tekad kedua penganten tersebut untuk membentuk keluarga rumahtangga yang sejahtera dan harmonis.
Ajaran-ajaran suci dan luhur yang terkandung dalam ajaran tentang perkawinan memberikan pelajaran yang berharga bagi umat Hindu Kaharingan  dalam menjalani kehidupan. Karena hahekat perkawinan tidak hanya merupakan dorongan biologis saja, akan tetapi lebih tinggi lagi yaitu tuntutan psikologis untuk mendapatkan keturunan dan membangun sang diri manusia secara utuh. Karena dalam upacara perkawinan memberikan nilai yang baik yaitu mendidik dalam mewujudkan cita-cita dan kebahagiaan hidup. Demikian juga halnya dengan pemberlakuan Jalan Hadat dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju yang inti utamanya adalah bagaimana mengajarkan sikap moral dalam membentuk rumahtangga atau dalam perkawinan. Sikap dan perilaku yang baik perlu dipertahankan dan ditingkatkan adalah berkata secara jujur dan bertindak secara layak dan pantas agar menjadi paradigma moral bagi sesama yang lain, terutama bagi generasi muda  yang belum matang dan masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Dengan kata lain harus ada persesuaian antara perkataan dengan perbuatan. Dengan mempertahankan hubungan hubungan sosial yang selaras. Diharapkan pula bahwa mereka selalu berupaya untuk mengendalikan diri dari hawa nafsu dan perbuatan tercela, terutama tidak melakukan hubungan seksual diluar nikah agar pelaksanaan upacara sebuah perkawinan bukan hanya merupakan sebuah simbol saja.
kewajiban bagi seorang mempelai laki-laki untuk membayar Jalan Hadat bagi mempelai perempuan dalam perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju yang mana dari sini dapat kita lihat bahwa dalam kebudayaan masyarakat Dayak perempuan begitu dihormati, sehingga tidak boleh diperlakukan sembarangan. Dalam memperoleh seorang perempuan sebagai istri, seorang laki-laki harus mempunyai dan menerapkan nilai-nilai etika moralitas terhadap perempuan dan keluarganya. Melalui penerapan Jalan Hadat ini kita dididik agar bisa menghargai, menyayangi dan menghormati orang lain.
Penerapan Jalan Hadat dalam upacara perkawinan masyarakat Dayak Ngaju, sesungguhnya yang menjadi intinya adalah bagaimana sebuah komunikasi yang akan terjalin antara keluarga luas dari pihak-pihak yang bersangkutan serta menunjang kelestarian sikap moral dalam rangka membangun diri manusia dan menjaga keharmonisan hidup manusia dengan Tuhan, sesama dan lingkungan.

(Oleh : Nali Eka, S.Ag, Msi)

No comments: