uku
Dayak merupakan salah satu bagian dari ribuan suku yang terdapat di Indonesia, dikenal sebagai penduduk pribumi atau suku asli di Kalimantan yang memiliki banyak sub etnis suku diantaranya adalah suku
Dayak Ngaju, Bakumpai, Maanyan, Lawangan, Tewoyan, Punan, Dusun, Ot Danum,dan suku Dayak Siang
(Yuananto,2008:27). Suku Dayak Siang adalah
suku asli yang mendiami atau tinggal di daerah Puruk Cahu Kabupaten
Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Suku
Dayak Siang merupakan masyarakat agraris sehingga
sebagian besar menggantungkan hidup mereka kepada hasil pertanian. Sejak jaman dahulu suku Dayak Siang sudah mengenal
tentang tata cara bercocok tanam atau bertani dengan cara berladang
berpindah-berpindah tetapi mereka tidak merusak ekosistem dan eksistensi dari
hutan yang di babat untuk lahan (ladang), karena masyarakat
Dayak Siang ini tidak meninggalkan begitu saja bekas ladang mereka namun
ditanami dengan tanaman berupa karet, rotan, gaharu, buah-buahan dan tanaman lainya sehingga bekas ladang
mereka tetap dikelola dan dimanfaatkan secara turun
temurun. Dengan demikian maka pola berladang suku Dayak Siang
tidak merusak lingkungan hidup.
Dalam
keyakinan Suku Dayak Siang yang beragama Hindu Kaharingan percaya bahwa alam jagad
ini ada penghuninya baik yang kasat mata maupun yang tidak
kelihatan atau makhluk halus yang harus dihormati, sehingga di setiap mereka membabat hutan untuk berladang selalu diawali
dengan Upacara Ritual. Salah satu Ritual yang dilakukan
pada proses membuka lahan atau berladang adalah Upacara Noka Tiro yaitu
sebuah Upacara Ritual yang dilaksanakan sebagai pertanda mereka permisi kepada
roh-roh gaib atau penunggu alam lingkungan di sekitar lahan
yang akan mereka garap untuk berladang.
Dalam
Panaturan kitab suci agama Hindu Kaharingan dijelaskan juga tentang Upacara
Ritual untuk menjaga kelestarian alam lingkungann supaya tetap harmonis yang
disebut dengan ‘’Upacara Manyanggar’’ seperti yang terdapat dalam pasal 55 ayat
2 sebagai berikut:
‘’Tanah, air, hutan rimba, semuanya ada wujud kekuatan yang menempati dan memeliharanya, yaitu kekuatan-NYA sendiri, bagi manusia yang
menggunakannya atau menempatinya, ia wajib menghormatinya dan memindahkan
para leluhur tersebut, membuat tempat baru bagi mereka, kegiatan seperti itu disebut Upacara Manyanggar’’.(MB-AHK,2009:417).