Balai Patahu Hapalam |
P
|
atahu adalah dewa-dewi yang
diturunkan bersama Raja Bunu pada
saat mereka diturunkan di Puruk Tatan
Pamatuan, asal-usul adanya Patahu
adalah dari Baduruh Daha Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan Limut
Batu Kamasan Tambun yang kedua belas kalinya yang menghasilkan Santep Dandang Tajahan, Nyahu Papan Taliwu
mereka memiliki tugas untuk menjaga satu kampung/desa sesuai dengan tempat Patahu tersebut didirikan, Balai Patahu biasanya didirikan
ditengah-tengah kampung/desa, di Tempat Balai
Patahu ada beberapa hal yang akan kita temukan yaitu Batu Patahu, Batu Patahu adalah batu yang berukuran sedang dengan berbagai
bentuk yang diletakkan didaerah balai dan biasanya berada disekitar patungul patahu, batu
ini biasanya
diambil dari batu Patahu lain yang
usianya lebih tua dengan berbagai rangkaian ritual yang harus dijalani,
batu-batu ini tidak boleh dipindahkan apalagi dibuang atau di jadikan barang
candaan dan bila dipindahkan pun harus melewati berbagai upacara tertentu. Patungul Patahu adalah beberapa buah
patung kecil yang dibuat dari kayu ulin dengan berbagai bentuk sesuai dengan
kemampuan dan rasa nilai estetika yang dimiliki oleh orang yang membuatnya,
biasanya di ibuat dengan jumlah yang ganjil. Pohon Sawang yang sudah hidup,
Balai Patahu adalah sebuah rumah kecil yang dibuat sebagai tempat untuk
meletakkan berbagai sesajen ketika melakukan ritual, biasanya balai patahu ini
dibuat dengan tiang kayu ulin sejumlah empat buah, berlantai dan berdinding
papan, serta atapnya terbuat dari kayu yang disebut sirap untuk tangga dibuat
seperti hejan, balai patahu juga memiliki pintu yang dibuat seindah mungkin.
Balai
Patahu secara fungsi adalah tempat orang-orang yang berada dikampung untuk
memohon perlindungan dari berbagai macam marabahaya, penyakit, peperangan, dan
hal-hal lain yang bersifat baik untuk menyampaikan permohonannya tersebut
seseorang melakukan upacara manawur, manawur itu sendiri dapat dilakukan oleh
individu itu sendiri atau dengan bantuan seorang rohaniawan atau orang-orang
tertentu yang dianggap mampu untuk melakukan kegiatan manawur hal ini yang
sering disebut bahajat yang mana kemudian jika permohonan atau permintaan
tersebut terkabulkan seperti yang diminta maka orang yang bahajat akan melunasi
hajatnya dengan ritual Manenga Patahu atau Mambayar Hajat Niat.
No comments:
Post a Comment