Prosesi Tawur Santang |
S
|
emua orang akan menjalani prosesi pernikahan/perkawinan, pada
masyarakat Dayak Ngaju terkhususnya daerah aliran sungai Katingan memiliki
beberapa tahap yang harus dilewati yaitu dari prosesi pertama;
Magah/Manyuluk Duit Pangumbang
tujuannya adalah mencari silsilah keturunan, agar pihak perempuan yang akan dipersunting
mengetahui lebih jauh seorang laki-laki yang akan mempersuntingnya, untuk
jumlah uang yang diberikan dari pihak laki-laki adalah sebesar Rp. 50.000
sampai dengan 100.000 dimana semakin besar jumlahnya, menunjukan kemampuan
orang tersebut dalam melaksanakan acara pernikahan nantinya setelah duit
pangumbang diterima dilajutkan dengan tahap yang keberikutnya.
Maja Mangisek/ Manyampai Auh
didalam prosesi ini pihak laki-laki datang kerumah pihak perempuan untuk
merundingkan jalan hadat, tangal pelaksanaan pelaksanaan pernikahan,dll dalam
acara ini ada 2 surat yang dikeluarkan yaitu surat perjanjian Kawin Adat dan
Surat Kontrak Kawin yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak masing-masing
orang tua dan saksi-saksi dari kedua belah pihak yg diketahui oleh Majelis
Kelompok Agama Hindu Kaharingan (MK-AHK) serta kepala desa "kampung"
apa bila di dapatkan sepakat maka akan dilanjutkan ke tahap pada prosesi yang
ke berikutnya.
Manyuluk Alat Pisek/Jalan Hadat
dilaksanakn satu hari sebelum hari pelaksanaan pernikahan (panganten mandai) di
Katingan tidak dilakukan prosesi "Haluang Hapelek" setelah
selesai melaksanakan ritual diatas maka dilakukan ritual Basarah, untuk basarah
dilakukan secara fleksibel, maksudnya dapat dilakukan sebelumnya atau
sesudahnya sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat.
Panganten Mandai dan Tawur Santang
adalah prosesi inti dari prosesi perkawinan dimana pada prosesi ini pihak
laki-laki mendatangi pihak perempuan, dimana didepan rumah pihak perempuan
pihak laki-laki dihadapkan dengan Lawang Sakepeng/permainan silat daerah
permainan silat Khas Dayak, setelah benang penghalang sudah diputuskan oleh
pemain silat maka dilanjutkan degan Menginjak Tanteluh Hunjun Batu didpan pintu
rumah dan Mamapas dengan do"a dari Pisor (Rohaniawan), didalam rumah sudah
disediakan Gong dan berbagai macam Sarana untuk prosesi Panganten Mandai,
setelah memasuki rumah mempelai laki-laki menjemput mempelai perempuan
dilanjutkan dengan mereka duduk diatas Gong sambil memegang (Batang sawang,
batang kajunjung, batang sababelum, batang bunge, batang kara-ranjak, sebatang
rotan, sebuah Tombak Sahawuk/Rawayang yang ditancap pada buah kelapa) degan
jari penunjuk menunjuk keatas serta kaki meninjak batu dimana pada saat
memegang batang sahawang juga dibantu oleh seorang perempuan yang sering
disebut Teras Sawang seorang teras sawang mengunakan Sapuyung Dare
(Topi Khas Dayak Kalteng), mangetang hambaruan (memegang mangkuk) dan menaking
mandau kemudian rohaniawan melakukan prosesi Tawur Satang yaitu Tawur
Menuju Sangiang Putir Satang Bawi Sintung Uju di Rahan Dare di Tasik
Ambun Baragantung Langit (Khayangan) tawur ini yang menyampaikan janji dan
ikatan pernikahan ini drestui oleh Ranying Hatala (Tuhan) sesuai Jalan
Tesek Jalan Buli setelah Putir Santang Hadurut maka kemudian dilakukan
prosesi Manyaki Panganten oleh 3, 5 atau juga 7 orang yang dipilih dari kedua
belah pihak dan dilanjutkan oleh Kakek, orang tua dan keluarga kedua mempelai
kemudian Panganten memakan Panginan Kahinje (Panginan Satang) setelah
prosesi ini selesai panganten berdiri lalu Gong tempat panganten duduk dipukul
dan kedua mempelai menuju pintu rumah tangan kanan laki-laki memegang bagian
atas pintu dan manukii (mengeluarkan pekikan khas Dayak) sebanyak 3
kali, yang kemudian prosesi ini diakhir dengan Mangimbul Sawang dipimpin
oleh seorang Pisor dengan mengaris tanah tempat penanaman sekalian meminta izin
dgn Sangiang yang menjadi Petak Danum (Tanah).
Pakaja Banatu
dimana mempelai perempuan datang ketempat mertuanya yaitu rumah mempelai
laki-laki pada prosesi ini mempelai laki-laki memberikan batu Kaja biasanya
berupa Emas untuk pihak perempuan.
Prosesi ritual untuk yang silsilah keturunannya sesuai dilakukan
seperti diatas namum ada bedanya jikalau perkawinan yang dilakukan pada
keturuna yang Saruk (Kakek menikan dengan Cucu, dan seterusnya) maka ada
prosesi yang disebut Pakanan Pali.
No comments:
Post a Comment